PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto akan menerapkan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang yang dihapus mencapai Rp 14 triliun.
Baca Juga: Promo Liburan Hemat 2025, Nikmati Diskon Besar dengan Promo Travel BRI Januari
Hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat, 3 Januari 2025.
"Target kita memang kurang lebih 1 juta pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang agar mereka bisa memulai kembali dengan kondisi keuangan yang bersih. Dengan begitu, mereka juga bisa mengakses fasilitas pinjaman baru," ujar Maman.
Ia menjelaskan bahwa program ini akan dimulai secara bertahap. Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu pelaku UMKM akan menerima manfaat penghapusan utang dengan nilai total sekitar Rp 2,4 triliun.
Baca Juga: Cara Mudah Tarik Saldo DANA ke Rekening BRI 2025, BeginPanduan Lengkap
"Tadi Bapak Presiden menyampaikan bahwa peluncuran program ini akan dilakukan pada minggu kedua bulan Januari, yakni minggu depan. Dalam acara tersebut, akan ada sekitar 3 ribu penerima manfaat yang diundang," tambahnya.
Maman juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membahayakan kondisi keuangan bank-bank BUMN yang terlibat dalam penghapusan utang.
"Pelaku UMKM yang utangnya dihapuskan sering kali sudah masuk daftar hitam (blacklist) karena tidak mampu membayar. Mereka bahkan tercatat sebagai kerugian administratif di pihak bank. Dari 1 juta pelaku UMKM yang terdaftar, ada yang sudah meninggal dunia atau sulit dilacak," katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Duta Palma, Termasuk Kebun Sawit di Sambas dan Bengkayang
"Namun, bagi yang masih terdata dan ingin melanjutkan usaha, tentu mereka perlu diberi akses pembiayaan baru. Oleh karena itu, penghapusan utang ini menjadi solusi," jelas Maman.
Penghapusan piutang bagi UMKM ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang telah ditandatangani pada Selasa, 5 November 2024. ***