bisnis-market

Menaker Jawab Kritik Terkait Kenaikan UMP 2025, Jelaskan Proses Kajian dan Laporan ke Prabowo

Kamis, 5 Desember 2024 | 22:06 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram @yassierli)

Yassierli memastikan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan peraturan menteri terkait teknis kenaikan upah dan melaporkannya kepada gubernur.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ainur Rahmatin, Bersama BRI Berdayakan Perempuan Desa di Lamongan Lewat Olahan Telur Asin

"Ini akan keluar. Tinggal masalah teknisnya yang ditunggu oleh Gubernur," tegasnya.

Yassierli juga menambahkan bahwa aturan pengupahan tahun depan akan segera terbit pada Rabu, 4 Desember 2024, setelah melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

"Kita targetnya besok, hari ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Mohon doanya," ujarnya.

Pada kesempatan berbeda beberapa hari sebelumnya, Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP 2025 ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.

"Kita sedang buat timelinenya. Kita kejarkan sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK),” jelas Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Yassierli menambahkan bahwa pemerintah berharap buruh dan pengusaha dapat menerima keputusan final terkait kenaikan upah tersebut.

"Kita berharap dan saya yakin kalau kita berpikir ini untuk bangsa, kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik," pungkasnya.

Apindo Minta Penjelasan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan permintaan penjelasan terkait metodologi penghitungan kenaikan UMP 2025.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan pentingnya transparansi dalam kebijakan yang diambil agar bisa mencerminkan keseimbangan antara pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Indonesia.

"Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi perhitungan kenaikan ini," ungkap Shinta dalam jumpa pers di Jakarta, pada Sabtu, 30 November 2024.

Shinta juga mempertanyakan apakah perhitungan tersebut memperhitungkan faktor produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual.

"Terutama apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual," tandasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini