PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli, memberikan penjelasan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang diputuskan sebesar 6,5 persen, setelah menerima kritik tajam dari kelompok pengusaha dan buruh yang menilai angka tersebut tidak logis.
Yassierli menegaskan bahwa kenaikan tersebut didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.
"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," ujar Yassierli saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menaker RI ini juga menjelaskan bahwa sejak awal, pihaknya bekerja sama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk menentukan formulasi perhitungan kenaikan upah di 2025.
"Angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tegas Yassierli, menambahkan bahwa pengusaha dan buruh telah melakukan kajian bersama sebelum memutuskan kenaikan tersebut.
Proses Pelaporan Hasil Kajian UMP 2025 ke Prabowo
Yassierli juga mengungkapkan proses pelaporan hasil kajian UMP 2025 yang dilakukan oleh Depenas kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Jadi gini, prosesnya itu memang kita dari Depenas, kemudian kita punya LKS Tripartit," terangnya.
Baca Juga: Tangis Wika Salim Pecah, Honor Manggungnya Diduga Raib Ditilep Orang Ini
Menaker RI itu menyebutkan bahwa hasil kajian terkait upah minimum untuk 2025 telah dilaporkan kepada Prabowo.
"Saya sebagai ketua LKS Tripartit melaporkan ke Pak Prabowo, 'ini hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangan begini-begini, teman-teman dari APINDO begini,'" ujarnya.
"Hasil studi kami seperti ini, kami menyusulkan kenaikan 6 persen," tambah Yassierli.
Menaker juga memaparkan bahwa Presiden Prabowo mempertimbangkan daya beli pekerja saat mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
"Sehingga kemudian Pak Presiden dengan pertimbangan ingin meningkatkan daya beli pekerja, beliau mengatakan 6,5 persen dan itu diumumkan," jelasnya.