Syarat Penukaran Uang:
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai ketentuan.
- Tidak boleh menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal yang sama.
- Penggantian akan diberikan menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, selama uang Rupiah tersebut dapat dikenali keasliannya.
- NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. Namun, dapat digunakan kembali setelah tanggal tersebut terlewati.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menukar uang baru untuk Lebaran 2024 di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI. ***