OJK dan KLHK Teken MoU Bursa Karbon Cara Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Kamis, 20 Juli 2023 | 10:49 WIB
Menteri LHK dan Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar  (Sumber foto: KLHK)
Menteri LHK dan Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar (Sumber foto: KLHK)

PONTIANAKGLOBE -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teken kesepakatan pelaksanaan perdagangan atau bursa karbon.

Sebagai informasi perdagangan karbon merupakan transaksi jual beli unit karbon yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Dalam bursa karbon maka perlu ada sistem yang mengatur atau pencatatan kepemilikan unit karbon.

Penandatangan tersebut antara Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, dihadiri Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dhewanthi, serta jajaran pejabat OJK dan KLHK diJakarta, pada Selasa (18 Juli 2023).

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara OJK dan KLHK itu nanti sebagai landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Ada sejumlah poin dalam nota kesepahaman yakni, harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Poin berikutnya, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dikutip Pontianak Globe, Kamis (20 Juli 2023).

Selanjutnya, penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK. Poin berikutnya adalah penelitian dan survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Terakhir adalah penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X