PONTIANAKGLOBE -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh produsen minyak kelapa sawit terbukti melakukan pembatasan peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.
Menurut KPPU ada oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar.
Majelis komisi dalam persidangan menyatakan perusahaan tersebut (terlapor) tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET," kata majelis komisi KPPU dikutip Pontianak Globe, Senin (29 Mei 2023).
Sidang yang berlangsung pada Jumat (27 Mei 2023) itu juga menemukan fakta bahwa saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.
Akibat ketidakpatuhan tersebut menimbulkan kelangkaan minyak goreng di pasar. Setelah dinyatakan bersalah, perusahaan tersebut dikenakan hukuman membayar denda.
Adapun ke-7 perusahaan tersebut yakni, PT Asianagro Agungjaya membayar denda harus membayar denda Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu dikenakan denda Rp15,24 miliar, PT Incasi Raya harus bayar Rp1 miliar, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk mesti bayar denda Rp40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa membayar Rp1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan bayar denda Rp8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai harus bayar denda Rp3,36 miliar.
Artikel Terkait
Siap-siap, KPPU Buka Pendaftaran Nih. Cek Tanggalnya Di Sini!
Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalbar Komitmen Bangun Jalan Rusak
Ekspor Olahan Minyak Kelapa Sawit Naik Sebanyak 2,25 Juta Ton, China Sumbang Permintaan Tertinggi