Siap-siap, KPPU Buka Pendaftaran Nih. Cek Tanggalnya Di Sini!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 7 November 2022 | 17:28 WIB
KPPU dan Kejaksaan usai kerjasama eksekusi pelaku usaha dari Jambi yang mangkir bayar sanksi putusan hukum.
KPPU dan Kejaksaan usai kerjasama eksekusi pelaku usaha dari Jambi yang mangkir bayar sanksi putusan hukum.

PONTIANAKGLOBE -- Kabar gembira, masyarakat kini dapat mengikuti calon anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah Panitia Seleksi Calon Anggota periode 2023-2028 mengumumkan pendaftaran tadi Senin (7 November 2022).

Pendaftaran calon anggota KPPU akan dimulai pada 14 hingga 25 November 2022 melalui website Kemensetneg: www.setneg.go.id. Pansel menyatakan kriteria calon anggota KPPU mesti memahami UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam konferensi pers yang tertuang di kanal Kementerian Sekretariat Negara RI, para calon harus memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi dan usaha seperti tertuang dalam UU tersebut.

"Komisioner yang akan datang tantangannya bukan hanya secara internal tetapi secara eksternal. [Komisioner] menjelaskan tantangan terbesar dalam isu persaingan usaha ke depannya, perkembangan hukum persaingan usaha yang luar biasa sekali," kata Ketua Pansel Ningrum Sirait.

Para anggota KPPU periode 2018-2023 saat ini memang masih memiliki masa tugas hingga tahun depan tepatnya pada 27 April 2023. Kendati demikian Presiden telah mengeluarkan Kepres susunan anggota Pansel selanjutnya mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPU.

Sebagaimana diketahui, anggota KPPU periode 2018-2023 sebagai berikut:
1. Afif Hasbulllah
2. Chandra Setiawan
3. Dinni Melanie
4. Guntur Syahputra Saragih
5. Harry Agustanto
6. Almarhum Kodrat Wibowo (wafat 5 November 2021)
7. Kurnia Toha
8. Ukay Karyadi
9. Yudi Hidayat

Berhasil Eksekusi Sanksi Pelaku Usaha Mangkir

Sementara itu, KPPU dan Kejaksaan Agung RI khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil mengeksekusi pelaku usaha yang mangkir dari sanksi denda dari KPPU.  

Perkara tersebut terkait hukuman KPPU dalam tiga putusan yakni Putusan No. 08/KPPU-L/2010, Putusan No. 10/KPPU- L/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010.

KPPU menggandeng Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo dalam melakukan eksekusi atas terlapor dalam putusan tersebut, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara yang berkedudukan hukum di Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

KPPU sebelumnya selama lebih dari 9 (sembilan) tahun melakukan proses ekseksusi setelah putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013. Namun, proses eksekusi KPPU belum berhasil karena terlapor enggan membayar denda dan setelah melibatkan Jamdatun terlapor berkomitmen memenuhi pembayaran denda persaingan usaha Rp3,4 miliar untuk disetor ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Sekretariat Negara, kppu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X