PONTIANAKGLOBE -- Kabar gembira menghampiri investor ritel kripto di Hongkong, setelah pemerintah membuat kebijakan warga negaranya dapat membeli mata uang kripto bitcoin di bursa berlisensi pemerintah.
Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah Hongkong mulai menerapkan UU baru pertukaran kripto di pasar bursa per 1 Juni 2023 ini.
Hal itu dilakukan pemerintah Hongkong untuk memperkuat posisi kota tersebut sebagai pusat aset digital di tengah kondisi kripto yang turun dalam beberapa bulan terakhir.
Selain itu, kondisi sosial yang sempat melanda Hongkong dan keamanan nasional yang dibuat oleh Beijing China. Sehingga dengan adanya regulasi kripto tersebut membuat investor ritel terlindungi dari perdagangan.
Sebagai informasi, Pemerintah Hongkong membuat regulasi kepada investor ritel agar warganya dapat membeli koin kripto yang berlisensi pemerintah.
Artikel Terkait
Wamendag Jerry Sambuaga Dorong Adaptasi Digitalisasi Agar Transaksi Komoditas Kripto Terus Tumbuh
Wamendag Jerry Sambuaga Yakin Kripto Alat Investasi Kaum Milenial Indonesia