Investor Ritel Hongkong Dapat Membeli Koin Kripto Berlisensi Pemerintah

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Minggu, 28 Mei 2023 | 11:23 WIB
Ilustrasi: Investor ritel dapat membeli kripto berlisensi pemerintah Hongkong (Sumber foto: LINE)
Ilustrasi: Investor ritel dapat membeli kripto berlisensi pemerintah Hongkong (Sumber foto: LINE)

PONTIANAKGLOBE -- Kabar gembira menghampiri investor ritel kripto di Hongkong, setelah pemerintah membuat kebijakan warga negaranya dapat membeli mata uang kripto bitcoin di bursa berlisensi pemerintah.

Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah Hongkong mulai menerapkan UU baru pertukaran kripto di pasar bursa per 1 Juni 2023 ini.

Hal itu dilakukan pemerintah Hongkong untuk memperkuat posisi kota tersebut sebagai pusat aset digital di tengah kondisi kripto yang turun dalam beberapa bulan terakhir.

Selain itu, kondisi sosial yang sempat melanda Hongkong dan keamanan nasional yang dibuat oleh Beijing China. Sehingga dengan adanya regulasi kripto tersebut membuat investor ritel terlindungi dari perdagangan.

Sebagai informasi, Pemerintah Hongkong membuat regulasi kepada investor ritel agar warganya dapat membeli koin kripto yang berlisensi pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Channel News Asia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X