PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Di era digital yang semakin maju, banyak sektor yang dituntut untuk beradaptasi dengan sistem canggih, termasuk dalam hal perpajakan.
Untuk menangani masalah ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan sistem baru yang dinamakan Coretax.
Baca Juga: Kobaran Api Terlihat dari Rumah Uya Kuya di Los Angeles, Ini Ceritanya
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasi seluruh fungsi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, pembayaran pajak, hingga pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak.
Coretax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam pengelolaan kewajiban perpajakan serta mengurangi potensi pengemplangan pajak.
Proyek pengembangan Coretax ini melibatkan dana sebesar Rp1,3 triliun, yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, dan berjalan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Dengan nilai proyek yang sangat besar, ada tiga perusahaan asing yang terlibat dalam pengadaan sistem Coretax DJP ini.
Baca Juga: Melihat 3 Alasan Patrick Kluivert Pilih Timnas Indonesia, Mimpi Piala Dunia Salah Satunya
PT PricewaterhouseCoopers (PwC) bertindak sebagai agen pengadaan untuk proyek Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar.
PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.
Peran PwC dalam proyek ini adalah mencari perusahaan penyedia aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen yang dibutuhkan.
Proses pencarian perusahaan dilakukan melalui tender proyek.
Namun, PwC sempat terlibat dalam beberapa skandal pajak di Inggris dan Austria, yang sempat meragukan integritas perusahaan terkait transparansi pelaksanaan proyek.
Selain itu, pada September 2024, PwC dijatuhi denda sebesar 441 juta yuan (sekitar Rp958 miliar) oleh Komisi Regulasi Sekuritas China dan dilarang beroperasi selama 6 bulan.
Artikel Terkait
Denmark Beri Label Harga Karbon pada Sapi: Pajak Rp1,57 Juta Per Ekor Dimulai 2030
Pajak Kendaraan Telat? Begini Cara Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi Dijamin Anti Gagal
Marak Modus Tagihan Pajak Berbentuk APK, BRI Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Perbankan
PPN 12 Persen Berlaku Selektif, Prabowo Tegaskan Barang Mewah Kena Pajak, Kebutuhan Pokok Bebas
Pemerintah Kembalikan Hasil Pajak Lebih dari Rp500 Triliun ke Masyarakat, Begini Penjelasan Hasan Nasbi
Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Hingga 20 Persen, Segera Manfaatkan Sebelum 3 Maret 2025 dan Simak Syaratnya