PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Wanita berhijab tetap bisa tampil sesuai syariat saat foto paspor.
Tapi ada aturan penting dari Imigrasi yang wajib dipatuhi, cek selengkapnya di sini.
Baca Juga: Tak Perlu Urus Berkali-Kali, Visa Cascade Bikin Jalan-Jalan ke Eropa Gampang Banget
Saat membuat paspor, salah satu tahapan penting adalah pengambilan foto yang dilakukan langsung di kantor Imigrasi.
Bagi pemohon perempuan berhijab, ada sejumlah aturan khusus yang wajib dipatuhi.
Baca Juga: Rahasia di Balik Tatapan Pramugari ke Sepatu Penumpang, Kamu Pasti Tak Menyangka!
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, berikut ketentuannya:
-
Tidak menggunakan hijab atau pakaian berwarna putih.
-
Wajah harus terlihat jelas, tanpa tertutup hijab di area dahi, alis, dan dagu.
-
Tidak diperbolehkan memakai aksesori seperti kacamata, softlens, atau masker.
-
Bagi pemohon bercadar, cadar harus dilepas saat difoto. Proses pemotretan akan dilakukan oleh petugas wanita.
Baca Juga: Tak Perlu Urus Berkali-Kali, Visa Cascade Bikin Jalan-Jalan ke Eropa Gampang Banget
Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan
Paspor yang sudah jadi dapat diambil oleh orang lain dengan syarat:
-
Jika diambil oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), cukup membawa berkas permohonan dan fotokopi KK.