Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Semoga bermanfaat, sob.
(*)
Kanwil DJP Kalbar menyerahkan JP ke Kejari Sanggau karena kurang bayar pajak senilai Rp2,24 miliar. (Sumber ilustrasi: PIxabay)
Artikel Terkait
Cara Membuat NPWP Online di https://ereg.pajak.go.id Tanpa Harus Datang ke Kantor Pajak
DJP Kalbar Kirim JP ke Kejari Sanggau Kurang Setor Pajak Rp2,24 Miliar.
Menkeu Sri Mulyani Kunjungi Rumaiyah Penerima Perlinsos. Buka Ternak Ayam Dari Pajak
Wow! 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Terus Meningkat, Nilainya Capai Rp136,5 Triliun
Cara Mendapatkan EFIN Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak. Nih, Kami Lengkapi Dengan Cara Aktivasi EFIN Online