Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa Datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Linknya di https://ereg.pajak.go.id

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 20 Februari 2023 | 12:37 WIB
Cara daftar NPWP Online. (online-pajak.)
Cara daftar NPWP Online. (online-pajak.)

Saat ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen di bawah ini sebagai persyaratan dalam pembuatannya.

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
 Semoga bermanfaat, sob.

(*)

Kanwil DJP Kalbar menyerahkan JP ke Kejari Sanggau karena kurang bayar pajak senilai Rp2,24 miliar.
Kanwil DJP Kalbar menyerahkan JP ke Kejari Sanggau karena kurang bayar pajak senilai Rp2,24 miliar. (Sumber ilustrasi: PIxabay)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: online-pajak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X