Cek Syarat Pekerja Migran Indonesia Terbaru, Termasuk Dokumen Pekerja Migran Indonesia yang Dibutuhkan

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 12 Desember 2022 | 15:35 WIB
Syarat Pekerja Migran Indonesia. (Twitter @kemnakerRI)
Syarat Pekerja Migran Indonesia. (Twitter @kemnakerRI)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Sementara itu, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Oh ya, bagi yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia atau PMI penuhi sejumlah syarat dan dokumen.

Berikut ini syarat dan dokumen yang diperlukan dikutip Pontianakglobe.com dari Twitter Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @Kemnaker RI :

1. Syarat Pekerja Migran Indonesia

- Usia minimal 18 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial

- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan

- Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan

2. Dokumen Pekerja Migran Indonesia

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Status Perkawinan

- Sertifikat Kompetensi Kerja

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Twitter @KemnakerRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X