PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Sementara itu, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Oh ya, bagi yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia atau PMI penuhi sejumlah syarat dan dokumen.
Berikut ini syarat dan dokumen yang diperlukan dikutip Pontianakglobe.com dari Twitter Resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @Kemnaker RI :
1. Syarat Pekerja Migran Indonesia
- Usia minimal 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
- Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan
- Memiliki kompetensi sesuai lowongan pekerjaan
2. Dokumen Pekerja Migran Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Status Perkawinan
- Sertifikat Kompetensi Kerja
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Kemenkes DTO 2022 Posisi Project Officer, Legal Analyst, Partnership Officer dan Policy Analyst
Kedutaan Norwegia di Jakarta Buka Lowongan, Baca Syaratnya Siapa Tahu Kamu Memenuhi Syarat
Lowongan Pekerjaan di Kedubes Norwegia di Indonesia, Begini Syaratnya. Segera Daftar Sebelum Tutup
BNPB Buka Lowongan Kerja Terbaru, Buruan Daftar Sebelum Tutup, Usia 45-65 Tahun Berkesempatan Daftar
Cara Kerja Postpil atau Pil KB Darurat untuk Mencegah Kehamilan