4. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
OJK kemudian melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
5. Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sebagaimana tertera dalam e-mail validasi. Verifikasi dilakukan dengan mengirimkan dokumen berupa foto atau scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia serta foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
6. Dalam hal seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan telah terpenuhi, pemohon SLIK akan menerima hasil informasi debitur yang dimohonkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Semoga bermanfaat, gaes. (*/Bima Kresna)