PONTIANAKGLOBE.COM- E-meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen lewat sistem materai elektronik.
Perlu diketahui, cara membeli materai elektronik dan penggunaannya berbeda dengan membeli meterai tempel.
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, materai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Namun, Pembeli perlu mewaspadai apabila yang didapatkan ternyata materai elektronik palsu.
Tak hanya rugi membeli, validasi dokumen bermeterai palsu diragukan. Ujung-ujungnya malah terkena sanksi.
Meski begitu, ada pula oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja memalsukan e-meterai tersebut.
Tindakan ini tentu akan merugikan si pembeli.
Selain karena kerugian uang yang harus dikirimkan untuk membeli e-meterai palsu tersebut, pembeli juga rawan terkena risiko kebocoran data.
Mengingat dokumen dengan meterai di atasnya umumnya merupakan dokumen penting yang berisi data-data pembeli dan penerima.
Oleh sebab itu masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli materai elektronik dan menggunakannya.
Baca Juga: Begini Cara Registrasi dan Top Up e-Meterai, Untuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023!
Baca Juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto Sampai Jadi 200 Kb Saat Daftar CPNS 2023
Adapun e-meterai ini dapat diperoleh di beberapa situs resmi yang telah terdaftar seperti, PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Lantas, bagaimana cara mengetahui keaslian dari e-meterai?