Polemik Nuansa Bening, Keenan Nasution Tuntut Royalti Rp24,5 Miliar dari Vidi Aldiano

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 5 Juni 2025 | 05:02 WIB
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening. (Instagram @vidialdiano)
Vidi Aldiano dituntut Rp24,5 miliar dan rumah disita untuk jaminan terkait royalti Nuansa Bening. (Instagram @vidialdiano)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penyanyi Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan hukum terkait royalti lagu Nuansa Bening, yang ia rilis ulang pada tahun 2008.

Lagu tersebut merupakan karya asli Keenan Nasution yang pertama kali dirilis pada 1978.

Baca Juga: Ray Dalio Tepis Isu Mundur dari Danantara, Pastikan Tetap di Dewan Penasihat

Polemik mencuat ketika pihak Keenan mengklaim tidak ada komunikasi memadai dari pihak Vidi mengenai penggunaan lagu tersebut.

Menurut Keenan, ia mulai mencoba menghubungi manajemen Vidi sejak 2024 dan hanya ditawari kompensasi sebesar Rp50 juta—angka yang ia tolak karena dianggap tidak mencerminkan penghargaan atas karya cipta.

Merasa tidak mendapat apresiasi yang layak, Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menggandeng pengacara Minola Sebayang.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Masih Bertugas, Seskab Letkol Teddy Bantah Isu Pengganti

Dalam konferensi pers yang digelar di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025, Minola mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan mencapai Rp24,5 miliar.

Selain tuntutan nominal, pihak Keenan juga mengajukan permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano sebagai bentuk jaminan hukum.

“Angka itu bukan muncul sembarangan. Itu sesuai dengan perhitungan berdasarkan Undang-Undang,” jelas Minola.

Baca Juga: Menkes Budi Minta MK Tolak Gugatan IDI, Klaim UU Kesehatan Sesuai Konstitusi

Terkait penyitaan rumah, Minola menyatakan bahwa langkah tersebut adalah hal yang wajar dalam konteks gugatan perdata.

“Permintaan jaminan itu lumrah dalam sebuah tuntutan. Ketika ada putusan dan tergugat tidak membayar ganti rugi, maka aset tersebut bisa dieksekusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, permintaan tersebut diajukan agar ada ikatan hukum yang jelas jika tuntutan mereka dikabulkan oleh Pengadilan Niaga.

Gugatan ini telah terdaftar dalam perkara nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X