PONTIANAKGLOBE.COM - Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tahiat adalah bacaan dalam salat untuk menghormati Allah SWT, doa untuk Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, dan doa untuk hamba Allah yang saleh.
Tahiyat akhir memiliki bacaan yang berbeda dengan tahiyat awal.
Namun, pada tahiyat akhir juga harus membaca tahiyat awal.
Pada sholat 4 rakaat, tahiyat awal dilakukan di rakaat kedua sholat, sementara tahiyat akhir dilakukan pada rakaat keempat.
Jika Tahiyat membaca shalawat tanpa pakai sayidina boleh atau tidak ?
Pertanyaan ini terkadang masih ada di benak sejumlah umat Islam.
Bagaimana hukumnya ? Apakah boleh atau tidak ?
Untuk menjawab terkait hal ini, berikut penjelasan dari Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI dikutip Pontianakglobe.com dari laman resmi bimasislam.kemenag.go.id :
Kata sayidana dalam tasyahud, menurut ulama as-syafi'iyyah sebagaimana disebutkan Ali As-Syibromilsi dalam kitab Hasyiyah Ala Nihayatul Muhtaj dianjurkan dan begitu pula dengan ulama Hanafiah menganjurkan.
Namun Ibnu Hajar Al Atsqolani salah satu ulama as-syafi'iyyah mengatakan, mengikuti lafadz yang diriwayatkan (ma-tsur) dengan tidak menggunakan sayidana dalam sholat lebih kuat (Arjah).
Semoga bermanfaat. (*)
Artikel Terkait
Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Sholat Dhuha Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya
Hukum Qunut Sholat Subuh Dalam Islam ! Apakah Sholat Subuh Tidak Pakai Qunut Sah ?