PONTIANAKGLOBE.COM - Qunut adalah doa yang diucapkan sambil berdiri tegak dalam Islam yang hukumnya sunnah.
Secara etimologi kata Kunut الْقُنُوْتُ, qunut, berasal dari bahasa Arab yang memiliki beberapa makna, di antaranya berdiri lama, diam, selalu taat, tunduk, doa dan khusyuk.
Hingga kini, masih banyak yang bertanya-tanya tentang apa hukum sholat subuh pakai qunut.
Apakah sholat subuh tidak pakai qunut sah ?
Sedangkan secara istilah kunut adalah doa yang dibaca seorang muslim dalam salat.
Untuk menjawab terkait hal ini, berikut penjelasan dari Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI dikutip Pontianakglobe.com dari laman resmi bimasislam.kemenag.go.id :
Qunut sholat fajar (subuh) disebutkan dalam banyak hadits Rasulullah pernah melakukan Qunut dan meninggalkannya, baik melakukannya dengan suara jahar (keras) atau pelan.
Mensikapi hadits-hadits tersebut, ulama berbeda pendapat diantara mereka ada yang menyatakan sebagai sunnah selamanya atau sunnah yang hanya dilakukan saat terjadi bencana.
Sedangkan Malikiyah dan Syafi'iyyah menyatakan sebagai Mustahab (dianjurkan) dan Hanafiyah dan Hanabilah tidak menganggapnya sebagai sunnah.
Oleh karena itu qunut bukan merupakan salah satu rukun sholat, hanya sebatas sunnah (mustahab) menurut sebagian ulama sehingga bagi yang tidak melaksanakannya sholat tetap sah. (*)
Artikel Terkait
Niat, Tata Cara dan Bacaan Doa Sholat Dhuha Lengkap dengan Tulisan Latin dan Artinya