Indonesia adalah negara berkembang. Sebagai negara berkembang maka tidak luput dari kemajuan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin menuntut negaranya untuk memberikan akses terhadap segala kemudahan kepada warga negaranya sendiri, baik kemudahan berkomunikasi, kemudahan transaksi, maupun kemudahan transportasi dan sebagainya.
Namun sejalan dengan perkembangan ini, banyak orang atau pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan perkembangan dengan menyalahgunakan atau memanfaatkan situasi atau keadaan tersebut untuk meraup keuntungannya sendiri.
Banyak ruang lingkup kejahatan yang berkembang dimana-mana tidak hanya pada tingkatan domestik saja, namun juga terjadi di lintas batas negara (transnational crime) salah satunya adalah human trafficking.
Sesuai tema JPIC yang dipilih adalah "Menanggulangi dan Mengatasi Perbudakan Manusia"(Human Trafficking di Era Modernitas)
Human trafficking merupakan suatu kejahatan yang sangat keji, yang dilakukan terhadap manusia. Kejahatan ini jelas sekali sudah sangat-sangat melanggar HAM.
Sebagai makhluk hidup yang mempunyai hak untuk menikmati pemberian Tuhan, yang Tuhan berikan secara cuma-cuma untuk semua ciptaan-Nya.
kejahatan ini dilakukan secara individual juga sekelompok orang yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu demi mendapatkan keuntungan. Mayoritas mereka yang menjadi korban dipekerjakan sebagai agen penipuan secara daring (scam online) dan juga agen judi daring.
Mulai dari perekrutan, pengiriman, atau penampungan kepada korban dengan cara ancaman atau kekerasan demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalahgunaan kekuasaan serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja.
Para korban human Trafficking kebanyakan dilatarbelakangi oleh karena kesulitan perekonomian keluarga, kalangan menengah ke bawah dalam masyarakat, dan tidak adanya pekerjaan di tempat tinggalnya atau negaranya sendiri atau kecilnya gaji yang didapat dari sebuah pekerjaan, juga budaya sehingga mudah untuk menerima tawaran-tawaran yang belum pasti.
Korban-korban ini terbujuk oleh tawaran pekerjaan melalui sosial media dengan iming-iming gaji tinggi.
Akan tetapi, sesampainya di negara tujuan, mereka dipekerjakan secara ilegal.
Ini semua menjadikan korban bahkan orang tua sendiri yang tidak memiliki pemikiran jernih, pendidikan kurang, dapat tergiur.
Perdagangan Manusia atau human Trafficking adalah tindakan kejahatan dengan cara perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang yang dilakukan dengan paksa, penipuan, dengan tujuan untuk memanfaatkan korban demi mendapatkan keuntungan.
Korban human Trafficking tidak hanya pada wanita namun juga terjadi pada pria dan anak-anak dari segala usia dan dari semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang terjadi di setiap wilayah di dunia.
Para pelaku Human Trafficking sering menggunakan agen tenaga kerja palsu juga janji-janji palsu pendidikan dan kesempatan kerja dengan gaji yang besar dan sebagainya untuk mengelabui dan memaksa korban, agar si korban tertarik dan mau ikut mereka.