Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an ... [sebutkan nama orang yang berkurban]
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah, Dia-lah yang Maha Besar. Ya Allah, [hewan kurban ini] berasal darimu dan untukmu. Hewan kurban ini berasal dari [menyebutkan nama orang yang berkurban] ... "
2. Doa menyembelih hewan kurban untuk diri sendiri
Allaahumma haadzihii minka wa ilaika, fataqabbal minnii yaa kariim.
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya waihai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Dikutip dari sumber yang sama, berikut tata cara menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam :
- Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
- Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
- Menghadapkan hewan ke kiblat.
- Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
- Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
- Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
- Membaca takbir
- Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
- Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
- Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
- Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.
Hal Makruh Dalam Penyembelihan Hewan
Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.
Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan :
- Menyembelih sampai putus lehernya.
- Menyembelih dengan alat tumpul
- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.
Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.