Bagaimana Hukum Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan Karena Terpaksa Bekerja ?

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Rabu, 1 Maret 2023 | 21:25 WIB
Ilustrasi Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah. (Pixabay/Chiplanay)
Ilustrasi Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah. (Pixabay/Chiplanay)

Artinya: Wajib bagi para pekerja untuk tetap niat berpuasa di malam hari hingga bila di tengah puasanya mengalami kepayahan dan ada kekhawatiran akan membahayakan jiwanya, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.

Dengan demikian bisa kita pahami, bahwa pekerjaan seberat apapun, kewajiban puasa Ramadhan tetap harus dijalankan.

Sedangkan, bila di tengah pekerjaan ia mengalami kepayahan yang luar biasa, maka ia diperbolehkan membatalkan puasanya.

Wallahu a'lam.

(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: jatimnu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X