Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 27 Februari 2023 | 13:08 WIB
Ramadan Kareem 2023. (Pixabay/Outsideclick)
Ramadan Kareem 2023. (Pixabay/Outsideclick)

“Siapa saja yang lupa dan ia dalam keadaan berpuasa lalu ia makan dan minum, maka hendaknyalah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya ia hanyalah diberi makan dan minum oleh Allah.”

Pemahaman dari hadits ini bahwa siapa yang makan dan minum dengan sengaja maka ba tallah puasanya.

2. Suntikan–suntikan penambah kekuatan berupa obat, vitamin dan yang sejenisnya yang masuk dalam makna makan dan minum. (Memasukan sesuatu ke lubang tubuh dengan sengaja)

3. Menelan darah mimisan dan darah yang keluar dari bibir juga merupakan pembatal puasa. Dua point di atas berdasarkan keumuman nash-nash yang tersebut di atas.

4. Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa, adapun kalau muntah dengan tidak sengaja tidak membatalkan.

Hal ini berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mempunyai hukum marfu’, beliau berkata :

“Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasai menahan muntahnya (muntah denga tidak sengaja,-pent.) maka tidak ada qodho` atasnya.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dengan sanad yang shohih)

5. Haid dan nifas. Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Al-Bukhary dan Muslim, beliau menyatakan :

“Adalah hal tersebut (haid,-pent.) menimpa kami dan kami diperintah untuk meng-qodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho`sholat.”

6. Bersetubuh atau melakukan hubungan badan suami istri

7. Mengeluarkan mani.

8. Murtad

9. Gila

Semoga bermanfaat bagi segenap kaum muslimin dan muslimat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan yang mulia. Amin Ya Rabbal Alamin.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Kemenag DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X