Link Daftar PPPK Kemenag 2022 Mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 Mendatang

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 26 Desember 2022 | 20:48 WIB
Logo Kemenag RI. (Kemenag.go.id)
Logo Kemenag RI. (Kemenag.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM - Seperti diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.

Pendaftaran dilakukan mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2022

Untuk mendaftar, ikuti panduan berikut ini :

A. Pembuatan Akun SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Alamat ini juga untuk mendaftar PPPK Kemenag 2022 (KLIK TAUTAN)

B. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi.

Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

Dokumen Persyaratan Umum

Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut :

A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X