Syarat Lowongan Kerja LKPP Terbaru, Buruan Daftar Hanya Sampai 14 Oktober 2022

photo author
Tim Pontianak Globe 02, Pontianak Globe
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:11 WIB
Ilustrasi lowongan kerja. (Pixabay/Parveender)
Ilustrasi lowongan kerja. (Pixabay/Parveender)

PONTIANAKGLOBE.COM - Gaes, ada info lowongan kerja nih. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP membuka lowongan kerja untuk 2 orang tenaga Jasa Lainnya sebagai Staf Pengawasan Internal.

Hal tersebut disampaikan melalui situs resmi LKPP pada 6 Oktober 2022 melalui surat Pengumuman Nomor 049/PP.INSP/10/2022 Tentang Pengadaan Jasa Lainnya Staf Pengawasan Internal Inspektorat LKPP Tahun Anggaran 2022.

Batas akhir pendaftaran sampai 14 Oktober 2022 jam 24:00 WIB. Buruan masih bisa daftar.

Jika kamu berminat dan memenuhi syarat pelamar, daftar langsung melalui link bit.ly/RecruitmentJLInspektorat-LKPP. 

Oh ya, pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2022 untuk jangka waktu pelaksanaan 3 (tiga) bulan dengan total pagu anggaran sebesar Rp 31.800.000,00 untuk 2 (dua) orang tenaga jasa lainnya.

Jadi, setiap individu akan mendapatkan Rp 15.900.000,00. Lumayan besar kan, gaes.

Berikut ini informasi mengenai lowongan itu seperti dilansir oleh Laman resmi LKPP pada Senin (10/10/2022) :

Syarat Lamar Lowongan Kerja LKPP

  1. Pria/Wanita;
  2. Usia Maksimal 35 Tahun;
  3. Pendidikan minimal S1 dengan Jurusan Akuntansi;
  4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00;
  5. Berpengalaman di bidang pengawasan (audit, reviu, pemantauan dan evaluasi) min. 2 tahun;
  6. Memiliki pengalaman kerja di KAP (Kantor Akuntan Publik);
  7. Menguasai Ms.Office dan Internet;
  8. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  9. Memilikii akuntabilitas yang tinggi dan mampu menjaga kerahasiaanhasil pengawasan;
  10. Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri;
  11. Mampu berkomunikasi dengan baik;dan
  12. Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Ruang Lingkup Pekerjaan LKPP

  1. Mempelajari Organisasi LKPP berserta tugas dan fungsi masing-masingUnitOrganisasi termasuk tugas dan fungsi Inspektorat;
  2. Mempelajari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat;
  3. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Kinerja di Unit Organisasi LKPP;
  4. Membantu Pelaksanaan Pengawasan Keuangan di Unit Organisasi LKPP;
  5. Melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya;
  6. Melaksanakan kegiatan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasanKepala;
  7. Menjalin Koordinasi dengan Unit Organisasi di Lembaga/Instansi lainnya danInstansi Pengawasan eksternal;
  8. Menyusun laporan seluruh kegiatan; dan
  9. Melaksanakan penugasan lainnya yang diperlukan oleh Unit Organisasi dengansepengetahuan pimpinan.

Apa itu LKPP ?

Dikutip Pontianakglobe.com dari berbagai sumber, awal terbentuknya LKPP bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II.

Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. (*/Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: Laman resmi LKPP

Tags

Rekomendasi

Terkini

X