ragam

Mengatasi Karoshi, Kematian Kelelahan dengan Pembatasan Jam Kerja di Jepang dan Fleksibilitas Kerja di Indonesia

Sabtu, 7 September 2024 | 04:00 WIB
Ilustrasi ruang kerja dan perangkatnya. (Pexels @Flo Dahm)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), pada tahun 2021 tercatat sekitar 750.000 kematian global akibat karoshi.

Kematian umumnya yang disebabkan stroke dan penyakit jantung akibat bekerja lebih dari 55 jam per minggu.

Baca Juga: Mantan Wali Kota di Filipina yang Dideportasi dari Indonesia Alice Guo tiba di Manila, Ditunding Terlibat Kejahatan Perjudian

Karoshi adalah kematian akibat bekerja berlebihan.

Fenomena ini menarik perhatian luas karena dampaknya terhadap kesehatan publik dan kebijakan tempat kerja.

Faktor-faktor yang mempengaruhi karoshi termasuk jam kerja yang panjang, tekanan pekerjaan yang berat, dan prosedur kerja yang tidak seimbang.

Penting untuk mengenali tanda-tanda karoshi dan mengambil tindakan untuk mengatasi masalah kesehatan di tempat kerja.

Baca Juga: Paus Fransiskus Mendarat di Papua Nugini, Mulai Perjalanan Apostolik Bersejarah Setelah 30 Tahun Silam

Pembatasan Jam Kerja di Jepang

Pembatasan jam kerja di Jepang bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, memastikan istirahat yang cukup di antara shift, dan membantu pekerja menyeimbangkan tanggung jawab pekerjaan dan keluarga.

Sosiolog Junko Kitanaka dari Universitas Keio menjelaskan bahwa budaya kerja ekstrem di Jepang, di mana beberapa orang bekerja hingga meninggal atau memilih bunuh diri daripada kembali ke kantor, mendapat perhatian internasional.

Baca Juga: Dony Ahmad Munir Fokus Lanjutkan Program Penanganan Pengangguran di Pilkada Sumedang 2024

Kitanaka menyoroti bahwa mentalitas ini sulit dipahami di luar Jepang.

Undang-Undang (UU) Reformasi Gaya Kerja yang diperkenalkan oleh Presiden Jepang Shinzo Abe pada tahun 2018, menetapkan kebijakan bagi pengusaha untuk memaksa karyawan mengambil cuti dengan 50 persen penggunaan cuti berbayar.

Meskipun demikian, undang-undang ini masih membiarkan kerja berlebihan terjadi dengan pembatasan lembur yang tinggi, yaitu 80 jam per bulan.

Halaman:

Tags

Terkini