Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia
Penelitian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mendorong fleksibilitas kerja, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.
PP ini mengatur waktu kerja lembur yang melebihi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, serta waktu kerja pada hari istirahat dan libur resmi.
Namun, fleksibilitas ini dinilai kurang memberikan perlindungan bagi pekerja dan berpotensi menyebabkan pola kerja eksploitatif.
Penelitian juga menemukan bahwa meskipun sebagian besar responden mengetahui aturan kerja, ada yang belum mendapat informasi memadai dari pemerintah dan perusahaan.
Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pekerja.
Perusahaan diharapkan tetap memperhatikan jam kerja dan beban kerja untuk menghindari dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental pekerja. ***
Artikel Terkait
Pekerja Lembur Tanpa Gaji. Kemenaker: Jika Terbukti Benar, Pengusaha Harus Diproses Hukum
TEBAR OMK Keuskupan Sintang 2024 Buah Doa dan Kerja Keras Panitia
San Agustin Landak Perkenalkan Budaya Kerja Baru "In House Training"
Kejagung Sita 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Sang Artis Siap Buktikan Hasil Kerja Keras
Prilly Latuconsina Libur Kerja 17 Agustus, Ternyata Dia Ingin Fokus Hal Ini
Bekerja Sampai Mati, Tragedi Karoshi di Jepang yang Mengguncang Dunia