Mengatasi Karoshi, Kematian Kelelahan dengan Pembatasan Jam Kerja di Jepang dan Fleksibilitas Kerja di Indonesia

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Sabtu, 7 September 2024 | 04:00 WIB
Ilustrasi ruang kerja dan perangkatnya. (Pexels @Flo Dahm)
Ilustrasi ruang kerja dan perangkatnya. (Pexels @Flo Dahm)

Kebijakan Fleksibilitas Kerja di Indonesia

Penelitian dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mendorong fleksibilitas kerja, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

PP ini mengatur waktu kerja lembur yang melebihi 7 jam sehari atau 40 jam seminggu, serta waktu kerja pada hari istirahat dan libur resmi.

Baca Juga: Putra Mantan Gubernur Kalbar Dukung Penuh Pasangan Norsan-Krisantus di Pilkada 2024, Ternyata karena Alasan Mendasar Berikut Ini

Namun, fleksibilitas ini dinilai kurang memberikan perlindungan bagi pekerja dan berpotensi menyebabkan pola kerja eksploitatif.

Penelitian juga menemukan bahwa meskipun sebagian besar responden mengetahui aturan kerja, ada yang belum mendapat informasi memadai dari pemerintah dan perusahaan.

Implementasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pekerja.

Perusahaan diharapkan tetap memperhatikan jam kerja dan beban kerja untuk menghindari dampak negatif pada kesehatan fisik dan mental pekerja. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: NCBI, wired.co.uk, Istor Org, Better Work

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X