Apa itu Bhayangkari ? Calon Istri Polisi Harus Tahu Sejarah Bhayangkari Nih

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 13:51 WIB
Logo Bhayangkari (Dok. Bhayangkari)
Logo Bhayangkari (Dok. Bhayangkari)

Dengan adanya tuntutan reformasi, guna ditegakkanya supremasi hukum dan polri mandiri, maka pada tanggal 25 April 2001 dengan keluarnya Kepres No.54 tahun 2001 dimana jabatan Waka Polri ditiadakan, dan berubah menjadi Sekjen Polri, kemudian pada  tanggal 21 Juni 2001 keluar kembali Kepres No. 77 tahun 2001 tentang diadakan kembali jabatan Waka Polri, namun tidak berjalan lama dan mengalami perubahan lagi, sehingga keluar pula Kepres No. 97 tahun 2001 tentang pencabutan kembali struktur jabatan Waka Polri. 

Karena adanya tuntutan kepentingan tugas, pada tanggal 10 Oktober dengan Kepres No. 70 tahun 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka diadakan Validasi Polri.

Hal ini tentunya mempengaruhi struktur organisasi Bhayangkari, sehingga untuk kepengurusan di Pengurus Pusat Bhayangkari menghapus jabatan Ketua Harian Bhayangkari dan membentuk sekaligus mengangkat Wakil Ketua Umum Bhayangkari.

Pada tanggal 4 Agustus 2010  dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 52 tahun  2010 tentang Struktur Organisasi Polri, peraturan tersebut berdampak dengan penghapusan Kepolisian Wilayah dan perubahan sebutan direktorat lalu lintas menjadi korps lalu lintas. Perubahan perubahan tersebut tentunya berpengaruh pada tingkat kepengurusan Bhayangkari.

Pembentukan, perubahan dan penghapusan tingkat kepengurusan di lingkungan Bhayangkari dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2011 antara lain berupa penghapusan Pengurus Wilayah Bhayangkari dari struktur organisasi Bhayangkari dan berubah  menjadi Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Besar serta pembentukan Pengurus Cabang  Berdiri Sendiri Bhayangkari Korps Lantas, dan Peruahan tingkat kepengurusan, menetapkan : Pengurus Gabungan menjadi 4, Pengurus Cabang Berdiri Sendiri menjadi 3, Pengurus Bhayangkari Brimob di Pengurus Daerah menjadi Pengurus Cabang.

Dengan adanya Peraturan Kapolri pada tanggal 1 Oktober 2014 Nomor : Kep / 794 / X / 2014  dan Kep / 533 / V / 2016 tanggal 24 Mei 2016 tentang Pembentukan Kepolisian Daerah Papua Barat dan Daerah Sulawesi Barat, tentunya berpengaruh pada tingkat kepengurusan Bhayangkari.

Sehingga untuk kepengurusan di Pengurus Pusat Bhayangkari membentuk sekaligus menambah jabatan Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Papua Barat dan Daerah Sulawesi Barat.

Dari tahun 1983,  pada setiap peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari telah diberikan penghargaan berupa Lencana Bakti Triwindu, Dwiwindu dan Sewindu kepada anggota Bhayangkari yang berjasa dan telah memberikan darma baktinya untuk Bhayangkari sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahun 2001, lencana Jasa Bakti Bhayangkari telah diberikan kepada almarhumah Ny. Elnika Meidiono dari PD Bhayangkari Nangroe Aceh Darusalam sebagai pahlawan Bhayangkari yang telah mengabdikan diri sampai akhir hayat.

Sejak tahun 2001 Pengurus Pusat Bhayangkari telah memberikan penghargaan khusus berupa Lencana Bhayangkari Emas kepada para mantan Ketua/Wakil Ketua Umum Bhayangkari, baik  fungsional maupun yang tidak fungsional.   

Pada Musyawarah Bhayangkari XX bulan Juli 2010 telah mengesahkan beberapa penambahan dan juga perubahan atribut Bhayangkari :

Pengurus Pusat Bhayangkari memberikan Penghargaan kepada Pengurus yang telah memberikan Dharma Baktinya  selama 8 tahun terus-menerus  sampai dengan suami memasuki masa Purna Bakti berupa Lencana Bhayangkari Emas, Pakaian Seragam Kerja Lapangan Bhayangkari berupa blus dan celana panjang warna merah jambu. Jas Bhayangkari dan kain lurik berwarna marun, Blazer Bhayangkari bermotif batik, warna jilbab Bhayangkari senada dengan Pakaian Seragam Kerja dan Pakaian Seragam Resmi Bhayangkari.

Pembina Harian Pengurus Pusat Bhayangkari dijabat oleh De SDM  Polri, sedangkan Pembina Harian di Pengurus Daerah Bhayangkari dijabat oleh Karo SDM Polda.

Pada tahun 2012 Bhayangkari telah terdaftar sebagai anggota organisasi kemasyarakatan dikementerian dalam negeri dengan nomor : 01–00–00/0096/DIII.4/IV/2012.

Dan diperkuat dengan terbitnya akte pendirian nomer : Nomor  03,- Tanggal 16 – 04 – 2012.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: polair.kalteng.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X