Kapan Isra Miraj 2025 Jatuh? Catat Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2025 dan Rencanakan Liburan Kamu

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Januari 2025 | 16:19 WIB
Poster Isra Miraj.
Poster Isra Miraj.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Isra Mi'raj merupakan salah satu hari peringatan yang sangat penting bagi umat Islam, yang diperingati setiap tanggal 27 Rajab.

Pada hari ini, umat Islam mengenang perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah yang terjadi dalam satu malam, serta perjalanan beliau ke langit untuk menerima perintah melaksanakan shalat lima waktu.

Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3 yang Bikin Penasaran, Begini Perannya

Peristiwa ini dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur'an dan menjadi salah satu momen penuh keistimewaan.

Nabi Muhammad SAW, yang didampingi oleh Malaikat Jibril, melakukan perjalanan dari Masjid Al-Haram di Makkah menuju Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.

Dari sana, beliau melanjutkan perjalanan hingga ke langit ketujuh untuk bertemu dengan Allah SWT.

Baca Juga: Diskon Token Listrik 50 persen untuk Januari dan Februari 2025, Begini Cara Memanfaatkannya!

Isra Mi'raj 2025: Tanggal Merah di Indonesia

Dalam rangka memperingati Isra Mi'raj, Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Isra Mi'raj 2025 juga termasuk dalam tanggal merah.

Pada tahun 2025, Isra Mi'raj akan jatuh pada hari Senin, 27 Januari 2025, yang artinya umat Islam di Indonesia akan merayakan peristiwa ini dengan libur nasional.

Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Menikah dengan Dokter Kretek Tyler Bigenho, Simak Cerita di Balik Hubungan Mereka dan Begini Profilnya

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Selain Isra Mi'raj, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X