PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Isra Mi'raj merupakan salah satu hari peringatan yang sangat penting bagi umat Islam, yang diperingati setiap tanggal 27 Rajab.
Pada hari ini, umat Islam mengenang perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah yang terjadi dalam satu malam, serta perjalanan beliau ke langit untuk menerima perintah melaksanakan shalat lima waktu.
Baca Juga: Chul Su, Boneka Baru di Squid Game 3 yang Bikin Penasaran, Begini Perannya
Peristiwa ini dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur'an dan menjadi salah satu momen penuh keistimewaan.
Nabi Muhammad SAW, yang didampingi oleh Malaikat Jibril, melakukan perjalanan dari Masjid Al-Haram di Makkah menuju Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Dari sana, beliau melanjutkan perjalanan hingga ke langit ketujuh untuk bertemu dengan Allah SWT.
Baca Juga: Diskon Token Listrik 50 persen untuk Januari dan Februari 2025, Begini Cara Memanfaatkannya!
Isra Mi'raj 2025: Tanggal Merah di Indonesia
Dalam rangka memperingati Isra Mi'raj, Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari ini sebagai hari libur nasional.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Isra Mi'raj 2025 juga termasuk dalam tanggal merah.
Pada tahun 2025, Isra Mi'raj akan jatuh pada hari Senin, 27 Januari 2025, yang artinya umat Islam di Indonesia akan merayakan peristiwa ini dengan libur nasional.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Selain Isra Mi'raj, ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan rincian sebagai berikut:
Artikel Terkait
Prilly Latuconsina Libur Kerja 17 Agustus, Ternyata Dia Ingin Fokus Hal Ini
Paspor Merah Putih Indonesia Diluncurkan dengan Desain Baru
Tips dan Trik Mudah untuk Mendaftar Paspor Secara Online
Cara dan Tips Penggantian Paspor Apabila Paspor Masih Ada Termasuk Biaya yang Kamu Harus Ketahui
Proses Cepat Bikin Paspor, Begini Panduan Mendapatkan Paspor dalam 1 Hari
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online dan Biayanya