PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, masyarakat dapat menikmati diskon sebesar 50 persen untuk pembelian token listrik.
Program ini adalah bagian dari stimulus ekonomi Pemerintah pasca penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Telah Dibuka, Berikut Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran Lengkap
Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih rendah selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Untuk memaksimalkan manfaat diskon, pelanggan perlu memahami ketentuan dan cara efektif mengelola penggunaan listrik mereka.
Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen
Diskon diberikan dalam bentuk subsidi sebesar 50 persen dari total biaya listrik, dengan batas maksimal penggunaan yang ditentukan PLN.
Penting untuk memonitor pemakaian (kWh) agar diskon dapat digunakan sepenuhnya tanpa melebihi kuota.
Cara Memaksimalkan Diskon Listrik
1. Pahami Kebutuhan Listrik Harian
* Hitung pemakaian listrik harian untuk perangkat yang sering digunakan seperti lampu, AC, atau kulkas.
* Sesuaikan pemakaian dengan batas maksimal kuota yang diberikan PLN untuk menghindari penggunaan melebihi diskon.
2. Optimalkan Penggunaan Peralatan Hemat Energi
Gunakan perangkat hemat energi dan matikan peralatan listrik yang tidak terpakai.
Artikel Terkait
Ingin Berkarir di PLN, Ada Lowongan Kerja Lulusan S1 dan S2 Nih
Kementerian ESDM Mensahkan RUPTL PT PLN Batam Berharap Daya Gedor Investasi Kian Maju
Warga Desa Sejowet Kecamatan Kuala Behe Dambakan Listrik, Kades Datang Langsung ke Kantor PLN di Pontianak
FST San Agustin dan PLN Mentransformasi Petani Sejiram
Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Ini Cara Mendapatkannya!
Program Diskon Listrik PLN 50 Persen, Pelanggan Daya 450 VA hingga 2.200 VA Wajib Tahu