Diskon Token Listrik 50 persen untuk Januari dan Februari 2025, Begini Cara Memanfaatkannya!

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 3 Januari 2025 | 15:49 WIB
Ilustrasi seorang petugas cek listrik.
Ilustrasi seorang petugas cek listrik.

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, masyarakat dapat menikmati diskon sebesar 50 persen untuk pembelian token listrik.

Program ini adalah bagian dari stimulus ekonomi Pemerintah pasca penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Telah Dibuka, Berikut Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran Lengkap

Diskon ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) atau lebih rendah selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.

Untuk memaksimalkan manfaat diskon, pelanggan perlu memahami ketentuan dan cara efektif mengelola penggunaan listrik mereka.

Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen

Diskon diberikan dalam bentuk subsidi sebesar 50 persen dari total biaya listrik, dengan batas maksimal penggunaan yang ditentukan PLN.

Penting untuk memonitor pemakaian (kWh) agar diskon dapat digunakan sepenuhnya tanpa melebihi kuota.

Baca Juga: Ini Dia Shabrina Leonor, Finalis Indonesian Idol XIII Asal Belitung Timur yang Juara Bernyanyi di Finlandia

Cara Memaksimalkan Diskon Listrik

1. Pahami Kebutuhan Listrik Harian

* Hitung pemakaian listrik harian untuk perangkat yang sering digunakan seperti lampu, AC, atau kulkas.

* Sesuaikan pemakaian dengan batas maksimal kuota yang diberikan PLN untuk menghindari penggunaan melebihi diskon.

2. Optimalkan Penggunaan Peralatan Hemat Energi

Gunakan perangkat hemat energi dan matikan peralatan listrik yang tidak terpakai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X