PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Warga Indonesia selama ini sering diminta menyerahkan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan.
Namun, mulai Oktober 2024, aturan tersebut akan berubah.
Pemerintah akan menerapkan sistem identitas digital yang menggantikan kebutuhan fotokopi KTP.
Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan integrasi data nasional.
Dengan sistem ini, warga tak lagi perlu menunjukkan KTP fisik atau menyerahkan fotokopi untuk mengakses berbagai layanan.
Keunggulan Identitas Digital
Menurut Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, integrasi data pemerintah akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi data KTP dan NIK berulang kali. Semua akan terintegrasi dalam digital ID," ujar Cahyono dalam acara Profit CNBC Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.
Sistem ini memungkinkan autentikasi dilakukan secara langsung melalui data biometrik seperti sidik jari atau pemindaian mata.
Contohnya, warga yang membutuhkan layanan rumah sakit atau bantuan pemerintah tak perlu lagi membawa fotokopi KTP.
Baca Juga: Agus Rahardjo Ungkap Pengalaman Saat Jokowi Meminta Setop Kasus E-KTP Setya Novanto
Penyedia layanan cukup mencocokkan data yang sudah terekam di sistem pemerintah.
"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, tetapi tidak membawa KTP atau lupa NIK. Mereka cukup mencocokkan data biometrik," tambah Cahyono.
Artikel Terkait
Agus Rahardjo Menceritakan Pertemuan Kontroversial dengan Jokowi: 'Saya Diteriaki untuk Menghentikan Kasus e-KTP'
Profil Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Menyebut Jokowi Minta Penghentian Kasus e-KTP yang Melibatkan Setya Novanto
Mengaku Pernah Diminta Jokowi Menghentikan Kasus e-KTP, Ini Rincian Harta Agus Rahardjo
PDIP Menganggap Pernyataan Agus Rahardjo tentang Kasus e-KTP sebagai 'Barang Kedaluwarsa'
Terbaru! Persyaratan Menjadi Agen BRILink, Siapkan Dokumen Mulai dari KTP NPWP SITU TDP
Pemerintah Perpanjang Daftar KTP Beli LPG 3 Kg, Apa Tujuannya?