Kabar Penting! Fotokopi KTP Tak Lagi Dibutuhkan Mulai Oktober 2024, Ini Penggantinya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 26 Desember 2024 | 09:15 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan menggantikan KTP elektronik (e-KTP untuk menghemat APBN. (Dok. Disdukcapil)
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan menggantikan KTP elektronik (e-KTP untuk menghemat APBN. (Dok. Disdukcapil)

Efisiensi Melalui Interoperabilitas Data

Salah satu keunggulan identitas digital adalah menghilangkan replikasi data di berbagai instansi.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Bantuan Sosial PKH Tahap 4 Sebesar Rp750 Ribu Akan Cair di Kantor Pos, Persiapkan KK dan KTP, Begini Syaratnya dan Link di Akhir

Data warga akan tersedia di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan dapat diakses oleh instansi lain sesuai kebutuhan.

"Data ini bukan dipertukarkan, tetapi digunakan secara interoperabilitas. Misalnya, data Dukcapil untuk keperluan kesehatan tanpa perlu isi formulir lagi," jelasnya.

Pemerintah juga sedang menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan data dari berbagai lembaga pemerintahan.

Infrastruktur ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan kualitas pengambilan kebijakan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun pada 2025.

Sementara itu, data sementara akan disimpan di pusat data nasional sementara.

"Saat ini, aturan terkait tata kelola klasifikasi data sedang dalam proses finalisasi," ungkap Budi.

Harapan di Masa Depan

Dengan sistem identitas digital dan integrasi data nasional, pemerintah berharap kualitas layanan publik meningkat dan proses administrasi menjadi lebih sederhana. Sistem ini juga akan membantu pengambilan kebijakan berbasis data yang lebih akurat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X