PONTIANAKGLOBE.COM - Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi fokus utama bagi sejumlah daerah di Indonesia untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Tahun 2024 menjadi momentum penting, dan beberapa provinsi mencatatkan kenaikan UMP yang signifikan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021.
Peraturan tersebut yang menetapkan rumus penentuan kenaikan upah untuk tahun 2024.
Berikut adalah daftar provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi tahun 2024:
Maluku Utara: Kenaikan 7,50%
Provinsi Maluku Utara menduduki peringkat pertama dalam daftar provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi tahun 2024.
Melalui rapat dewan pengupahan dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 489/KPTS/MU/2023, UMP Maluku Utara mengalami peningkatan sebesar 7,50%.
Dari Rp2.976.720 pada tahun 2023, UMP ini melonjak menjadi Rp3.200.000, menyebabkan kenaikan sebesar Rp221.646,57.
Keputusan ini diambil untuk mendukung kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.
Jawa Timur: Peningkatan 6,13%
Provinsi Jawa Timur berada di peringkat kedua dengan kenaikan UMP sebesar 6,13%.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jawa Timur 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023.