Menurutnya, masyarakat adat Dayak tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang selalu menjadi penyebab kerusakan lingkungan, sebab mereka juga memiliki tradisi menjaga keseimbangan dengan alam.
Br Stephanus menekankan pentingnya membedakan antara praktik pembukaan ladang tradisional yang memiliki aturan adat dengan aktivitas yang menyebabkan kerusakan ekosistem, terutama di kawasan gambut yang memiliki karakteristik berbeda.
“Yang perlu dilihat adalah cara, lokasi, dan dampaknya. Jangan semua pembakaran lahan disamakan,” tuturnya. ***