PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Dewan Adat Dayak Kota Pontianak bersama Pusat Studi Borneo (Center for Borneo Studies) menegaskan dukungannya terhadap upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, kedua lembaga tersebut mengingatkan agar penerapan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar tidak diberlakukan secara menyeluruh terhadap praktik perladangan tradisional masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga: AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat
Pengurus Dewan Adat Dayak Kota Pontianak yang juga Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak perlindungan lingkungan.
Yang ditolak adalah kriminalisasi terhadap praktik perladangan adat yang selama ini dijalankan berdasarkan kearifan lokal.
"Kami mendukung penuh upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tetapi SE 16/2026 tidak boleh dibaca sebagai dasar untuk otomatis mempidanakan seluruh praktik perladangan tradisional masyarakat adat. Masyarakat adat menolak kriminalisasi, bukan menolak perlindungan lingkungan," tegas Teddy dalam siaran pers, Minggu, 23 Agustus 2026.
Teddy menjelaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tidak memiliki kedudukan untuk menghapus atau mengesampingkan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi.
Ia merujuk Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar apabila dilakukan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
Baca Juga: Tari Kontemporer Jadi Ruang Eksplorasi Talenta Seni Kalba
Menurutnya, surat edaran dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk melahirkan tindak pidana baru yang menghilangkan hak masyarakat adat yang telah dijamin undang-undang.
Kalbar dan Kalteng Telah Memiliki Regulasi
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Regulasi tersebut mengatur pembakaran terbatas dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, disertai kewajiban membuat sekat bakar, menyediakan alat pemadam, serta pengawasan bersama.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.
Menurut Teddy, aturan tersebut sejak awal telah membedakan pengelolaan lahan mineral dan lahan gambut berdasarkan tingkat risikonya.