Larangan Membakar Lahan Tak Boleh Disamaratakan: Dewan Adat Dayak Kota Pontianak Tegas Tolak Kriminalisasi Masyarakat Adat

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:13 WIB
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak yang juga Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, menegaslan masyarakat adat menolak kriminalisasi, bukan menolak perlindungan lingkungan. (Dok. Pontianak Globe)
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak yang juga Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, menegaslan masyarakat adat menolak kriminalisasi, bukan menolak perlindungan lingkungan. (Dok. Pontianak Globe)

Dewan Adat Dayak Kota Pontianak dan Pusat Studi Borneo menyatakan akan mendorong penyusunan naskah akademik serta kajian spasial lanjutan agar kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dapat diterapkan secara adil bagi masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB
X