"Ini bukti bahwa pemerintah sendiri sejak awal sudah membedakan risiko pembakaran di lahan mineral dan lahan gambut. Jadi tidak tepat kalau semua praktik pembakaran disamakan begitu saja," katanya.
Dalam keterangannya, Teddy juga mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyelenggaraan pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Disporapar Pontianak Tegaskan Olahraga Karate Berperan Membentuk Kesehatan dan Karakter Masyarakat
Temuan itu menyebut pembakaran di lahan gambut memiliki risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan lahan mineral yang relatif lebih mudah dikendalikan.
BPK juga mencatat belum tersedianya peta resmi lahan non-gambut sebagai acuan dalam pemberian izin pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
"Negara tidak boleh menghukum masyarakat karena kegagalan negara sendiri menyediakan peta klasifikasi lahan yang jelas," ujarnya.
Soroti Potensi Standar Ganda
Dewan Adat Dayak Kota Pontianak turut menyoroti kemungkinan terjadinya standar ganda dalam penegakan hukum.
Menurut Teddy, ladang masyarakat adat dengan luas satu hingga dua hektare berpotensi langsung diproses ketika muncul titik panas (hotspot), sedangkan proyek perkebunan maupun food estate berskala besar yang juga mengubah tata air lahan gambut belum tentu memperoleh pengawasan dengan tingkat yang sama.
"Hotspot bukan bukti pelaku. Api bukan otomatis tindak pidana. Ladang adat bukan perkebunan industrial. Prinsip ini harus dipegang aparat sebelum memproses hukum warga," katanya.
Ia menambahkan, penerapan larangan membakar tanpa disertai alternatif teknologi yang mudah dijangkau masyarakat dapat meningkatkan biaya pembukaan lahan, mengurangi luas garapan, memperbesar ketergantungan terhadap pangan dari pasar, hingga mendorong masyarakat beralih dari pemilik lahan menjadi buruh perkebunan.
Usulkan Empat Rezim Penanganan
Sebagai solusi, Dewan Adat Dayak Kota Pontianak bersama Pusat Studi Borneo mengusulkan kebijakan pengendalian karhutla dibagi ke dalam empat rezim berdasarkan klasifikasi ekologis.
Keempat rezim tersebut meliputi perladangan adat di lahan mineral yang diatur dan diawasi, bukan dilarang sepenuhnya; perlindungan ketat terhadap lahan gambut melalui pendekatan hidrologi; pengawasan lingkungan yang lebih ketat terhadap perkebunan dan korporasi beserta tanggung jawab pembuktian asal api; serta peningkatan akuntabilitas proyek food estate pemerintah melalui AMDAL dan audit hidrologis.
"Yang harus dilarang adalah pembakaran yang menimbulkan risiko dan kerusakan, bukan mengkriminalkan seluruh sistem perladangan adat yang sudah diwariskan turun-temurun," pungkas Teddy.
Artikel Terkait
Rakor DAD Kalbar Jelang Event Politik Nasional: Memperkuat Semangat Rumah Betang, Semangat Rumah Panjang, Semangat Gotong-royong
Yohanes Ontot Kembali Pimpin DAD Sanggau 2024-2029, Siap Kolaborasi dengan Pemkab untuk Memajukan Adat dan Masyarakat
Poros Ketiga di Pilgub Kalbar 2024, Muda Mahendrawan Gandeng Mantan Ketua DAD Jakius Sinyor
MADN dan DAD Protes! Tokoh Masyarakat Dayak Tak Terakomodir di Kabinet Prabowo-Gibran
Ketua DAD Pontianak Ajak Jaga Ketertiban Selama Konser ADG 4 2025 Berlangsung
Rakerda III DAD Kota Pontianak Teguhkan Sinergi Budaya, Gaungkan Rencana Event Multi Etnis Kalbar