Larangan Membakar Lahan Tak Boleh Disamaratakan: Dewan Adat Dayak Kota Pontianak Tegas Tolak Kriminalisasi Masyarakat Adat

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:13 WIB
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak yang juga Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, menegaslan masyarakat adat menolak kriminalisasi, bukan menolak perlindungan lingkungan. (Dok. Pontianak Globe)
Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak yang juga Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, menegaslan masyarakat adat menolak kriminalisasi, bukan menolak perlindungan lingkungan. (Dok. Pontianak Globe)

"Ini bukti bahwa pemerintah sendiri sejak awal sudah membedakan risiko pembakaran di lahan mineral dan lahan gambut. Jadi tidak tepat kalau semua praktik pembakaran disamakan begitu saja," katanya.

Dalam keterangannya, Teddy juga mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyelenggaraan pengendalian karhutla di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Disporapar Pontianak Tegaskan Olahraga Karate Berperan Membentuk Kesehatan dan Karakter Masyarakat

Temuan itu menyebut pembakaran di lahan gambut memiliki risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan lahan mineral yang relatif lebih mudah dikendalikan.

BPK juga mencatat belum tersedianya peta resmi lahan non-gambut sebagai acuan dalam pemberian izin pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

"Negara tidak boleh menghukum masyarakat karena kegagalan negara sendiri menyediakan peta klasifikasi lahan yang jelas," ujarnya.

Soroti Potensi Standar Ganda

Dewan Adat Dayak Kota Pontianak turut menyoroti kemungkinan terjadinya standar ganda dalam penegakan hukum.

Menurut Teddy, ladang masyarakat adat dengan luas satu hingga dua hektare berpotensi langsung diproses ketika muncul titik panas (hotspot), sedangkan proyek perkebunan maupun food estate berskala besar yang juga mengubah tata air lahan gambut belum tentu memperoleh pengawasan dengan tingkat yang sama.

"Hotspot bukan bukti pelaku. Api bukan otomatis tindak pidana. Ladang adat bukan perkebunan industrial. Prinsip ini harus dipegang aparat sebelum memproses hukum warga," katanya.

Ia menambahkan, penerapan larangan membakar tanpa disertai alternatif teknologi yang mudah dijangkau masyarakat dapat meningkatkan biaya pembukaan lahan, mengurangi luas garapan, memperbesar ketergantungan terhadap pangan dari pasar, hingga mendorong masyarakat beralih dari pemilik lahan menjadi buruh perkebunan.

Usulkan Empat Rezim Penanganan

Sebagai solusi, Dewan Adat Dayak Kota Pontianak bersama Pusat Studi Borneo mengusulkan kebijakan pengendalian karhutla dibagi ke dalam empat rezim berdasarkan klasifikasi ekologis.

Keempat rezim tersebut meliputi perladangan adat di lahan mineral yang diatur dan diawasi, bukan dilarang sepenuhnya; perlindungan ketat terhadap lahan gambut melalui pendekatan hidrologi; pengawasan lingkungan yang lebih ketat terhadap perkebunan dan korporasi beserta tanggung jawab pembuktian asal api; serta peningkatan akuntabilitas proyek food estate pemerintah melalui AMDAL dan audit hidrologis.

"Yang harus dilarang adalah pembakaran yang menimbulkan risiko dan kerusakan, bukan mengkriminalkan seluruh sistem perladangan adat yang sudah diwariskan turun-temurun," pungkas Teddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB
X