Menurut Yusuf, dugaan kerugian negara nantinya perlu dibuktikan melalui audit dan kajian teknis yang dapat melibatkan lembaga seperti BPKP, BPK, maupun ahli lingkungan untuk menghitung volume material yang telah diambil.
Baca Juga: BI Perkuat Kedaulatan Rupiah lewat LENTERA Batas Negeri 2026
Yusuf menilai pelibatan instrumen TPPU memiliki beberapa tujuan utama, yakni menelusuri pihak yang diduga berada di balik operasional, membuka peluang pemulihan aset negara, serta mengurai aliran dana yang diduga terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Dugaan adanya pihak lain di balik pengelolaan tambang menguat setelah muncul pengakuan dari Joko Jatmiko saat dikonfirmasi media.
“Saya hanya atas nama, semua surat-surat ada di beliau, dan saya tidak pernah lagi kurang lebih lima tahunan,” ujar Joko Jatmiko sebagaimana dikutip dari AdaTah.com -- mitra Promedia Teknologi Indonesia. Promedia Teknologi Indonesia juga menaungi PontianakGlobe.com.
Meski demikian, Yusuf menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman data dan belum menyimpulkan siapa pihak yang diduga berperan sebagai aktor utama.
“Kalau dipadukan dengan informasi di lapangan, sosok yang disebut oleh Joko Jatmiko sepertinya bukan aktor utama. Posisinya diduga hampir sama,” kata Yusuf kepada AdaTah.com.
Ia berharap nantinya PPATK dapat melakukan analisis terhadap aliran keuangan untuk memperjelas konstruksi perkara apabila terdapat dasar hukum yang cukup.
Yusuf menambahkan, langkah hukum yang sedang disiapkan itu diharapkan dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum sektor pertambangan di Banyuwangi.
Namun demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum dan penyelidikan oleh pihak berwenang. ***