PONTIANAKGLOBE.COM, BAYUWANGI - Polemik dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai perizinan di wilayah perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terus bergulir.
Tak hanya menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) serta gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), praktisi hukum M Yusuf Febri juga mengaku tengah mempersiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan pengaduan resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Golkar Kalbar Bidik Gen Z dan Milenial untuk Perkuat Basis Pemilih
Langkah tersebut, menurut Yusuf, ditujukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan mengungkap pihak yang diduga memiliki peran dominan di balik operasional tambang yang selama ini disebut menggunakan nama Joko Jatmiko dalam administrasinya.
Yusuf menyebut pihaknya mendorong dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap transaksi keuangan dan relasi pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurutnya, pelibatan lembaga intelijen keuangan menjadi salah satu opsi yang relevan apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Pernyataan itu merujuk pada penjelasan yang pernah disampaikan PPATK kepada media AdaTah pada 10 Januari 2023 terkait kemungkinan penanganan kasus pertambangan menggunakan instrumen hukum yang berlaku.
Saat itu, PPATK menyebut pendalaman dapat dilakukan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Satukata Podcast dan Sekber Resmi Diluncurkan, Dorong Kolaborasi Media dan Kreator Konten Kalbar
Selain itu, penanganan kasus sektor pertambangan disebut dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) maupun regulasi perpajakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
PPATK juga menjelaskan, apabila dari tindak pidana tersebut ditemukan adanya keuntungan yang diperoleh pelaku, maka terbuka kemungkinan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Upaya pelaporan ini disebut menjadi bagian dari rangkaian investigasi terhadap area pertambangan seluas 13,19 hektare dengan kode wilayah 2235105192019084.
Berdasarkan data yang dihimpun, area tersebut diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi atas nama seorang individu berinisial J dengan masa berlaku 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023.
Namun, Yusuf mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara izin dan kondisi di lapangan. Menurut hasil penelusuran timnya, area yang semestinya masih berada pada tahap eksplorasi diduga telah dilakukan aktivitas pengambilan material pasir dan batu (sirtu) dalam skala besar.
Ia juga menyoroti kondisi lahan yang disebut belum direklamasi serta dugaan ketidaksesuaian pada aspek retribusi daerah.
Artikel Terkait
Tragis! 9 Penambang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka
Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan
Aseng Resmi Ditahan Kejagung, Dugaan Tambang Bauksit di Luar IUP Terbongkar, Berikut Fakta-fakta Menarik
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar Makin Panas, Ini 5 Lokasi yang Digeledah Kejagung
Setelah Aseng, Empat Nama Baru Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar