PONTIANAKGLOBE.COM, HALMAHERA TIMUR -- Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Kali Kukuba dan Teluk Buli, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Organisasi lingkungan, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang yang dijalankan PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.
Desakan tersebut menguat setelah beredar laporan dan dokumentasi yang menunjukkan perubahan kondisi perairan Teluk Buli menjadi lebih keruh. Sejumlah pihak menduga fenomena tersebut berkaitan dengan sedimentasi yang berasal dari aktivitas pertambangan di kawasan sekitar.
Baca Juga: Empat Kesepakatan Baru Indonesia-Prancis Tembus Rp61 Triliun
Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menilai dugaan pencemaran tersebut harus ditelusuri secara serius karena berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada kawasan Teluk Buli.
Menurut Astuti, dugaan pencemaran yang diduga bermula dari aliran Kali Kukuba hingga ke wilayah pesisir bukan pertama kali terjadi. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan sumber permasalahan serta dampak yang ditimbulkan.
“Pasti itu dapat menghancurkan tata sistem ekologi, terutama ekosistem di Teluk Buli,” kata Astuti.
Selain mendorong investigasi, WALHI juga meminta pemerintah memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan lingkungan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Astuti bahkan mengusulkan audit lingkungan independen sebagai dasar evaluasi aktivitas pertambangan di Maluku Utara.
Sorotan serupa datang dari kalangan akademisi. Pakar lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa, menilai perubahan warna air tidak bisa langsung disimpulkan sebagai akibat faktor alam.
Menurut Mahawan, risiko limpasan air, erosi, dan sedimentasi merupakan aspek yang seharusnya telah diperhitungkan dalam dokumen dan sistem pengelolaan lingkungan perusahaan sejak awal operasional.
“Sebagai proyek strategis nasional, standar kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas lingkungan itu harus lebih tinggi, bukan lebih longgar,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut, Faiz Albaar, menduga sedimentasi yang mengalir ke kawasan perairan menunjukkan sistem pengendalian lingkungan belum berfungsi secara optimal.
Faiz menjelaskan bahwa keberadaan check dam di sepanjang aliran Kali Kukuba seharusnya mampu menahan lumpur dan pasir agar tidak terbawa hingga ke wilayah pesisir dan laut.
“PT FHT wajib melindungi lingkungan sekitar dari dampak aktivitas perusahaan. Kali Kukuba sebagai nadi utama habitat laut di Teluk Buli harus diselamatkan dan wajib lestari,” katanya.
Desakan audit juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang. Koordinator KSST, Ronald Lobloby, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa karena menyangkut keberlanjutan ekosistem pesisir dan tata kelola pertambangan di wilayah strategis.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur telah meminta perusahaan segera mengambil langkah penanganan dan menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi lingkungan di kawasan tersebut.