Selain menangkap H, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga I ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Baca Juga: Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia Soal Transparansi Pajak, Kalahkan AS dan Prancis
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain STNK sepeda motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***