Diduga Curi Motor Sebelum Nikah, Pengantin Pria di Garut Diciduk Polisi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Senin, 18 Mei 2026 | 21:35 WIB
Viral mempelai pria di Garut ditangkap polisi karena diduga lakukan curanmor. (Dok. Instagram/polsek_ibun_polresta_bandung)
Viral mempelai pria di Garut ditangkap polisi karena diduga lakukan curanmor. (Dok. Instagram/polsek_ibun_polresta_bandung)

Selain menangkap H, polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menduga I ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia Soal Transparansi Pajak, Kalahkan AS dan Prancis

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain STNK sepeda motor Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X