PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Rencana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengelola 70 lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapas dan rutan menjadi sorotan publik di media sosial.
Perhatian masyarakat muncul di tengah kritik terhadap tata kelola program MBG yang dinilai masih memiliki sejumlah persoalan transparansi dan pengawasan.
Baca Juga: Usai dr Myta Meninggal, Kemenkes Ubah Total Aturan Dokter Internship
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Imipas, Mashudi, mengatakan saat ini sudah terdapat 70 titik dapur MBG yang tersebar di berbagai lapas dan rumah tahanan di Indonesia.
“Awal (dapur) MBG itu kan di Lapas Sukamiskin, sekarang ini sudah 70 titik di lapas dan rutan yang ada MBG," kata Mashudi di kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.
"Yang proses untuk akhir bulan ini selesai ada 28. Mudah-mudahan nanti yang lainnya akan tetap proses berjalan," lanjutnya.
Mashudi menjelaskan, pengelolaan dapur dilakukan bersama petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan melibatkan warga binaan yang dinilai memenuhi syarat.
Menurutnya, dari total 46 hingga 48 pekerja di setiap dapur, sebanyak 20 orang merupakan warga binaan yang ikut diberdayakan dalam kegiatan tersebut.
"Pekerja itu kan total semua ada 46-48 orang. 20 orang itu adalah warga binaan yang bekerja di situ," ujarnya.
Ia memastikan para warga binaan yang bekerja tetap mengikuti prosedur operasional standar (SOP) program MBG dan mendapatkan bayaran atas pekerjaan mereka.
"(Hal ini) dengan norma-norma sesuai dengan SOP untuk MBG," tambah Mashudi.
Selain itu, Mashudi menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) juga telah membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa sewa lahan untuk area dapur di lapas maupun rutan.
Luas lahan yang digunakan berkisar antara 350 hingga 400 meter persegi di masing-masing lokasi.
"Harapan kita ke depan bahwa warga binaan itu banyak yang punya keahlian memasak, dari hasil assessment itu, kita berdayakan," tandasnya.
Namun di sisi lain, program MBG sebelumnya juga sempat menuai kritik dari lembaga antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).