“Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti artinya cuti biasa, mereka bisa cuti nggak usah diganti,” ujar Budi.
“Mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan di luar yang 10 hari itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Laporan Korban Sempat Dicabut, Kasus Ponpes Pati Jadi Terhambat
Meski aturan diperlonggar, Kemenkes tetap mewajibkan peserta internship memenuhi target kompetensi dan jumlah kasus tertentu agar dapat dinyatakan lulus.
“Supaya fungsinya internship ini kan memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan standar keselamatan pasiennya bisa kita jaga,” tutupnya.***