PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap praktik tambang ilegal yang dilakukan pengusaha nakal meski izin usahanya telah dicabut sejak delapan tahun lalu.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Usai Dilantik Prabowo, Hery Susanto Langsung Tancap Gas Benahi Ombudsman
Ia mengaku geram karena pelaku tetap mengeruk sumber daya alam tanpa izin dan dianggap tidak menghormati hukum maupun negara.
"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia laksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," kata Prabowo.
Presiden pun memerintahkan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku.
"Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," tegasnya.
Prabowo menekankan bahwa penindakan terhadap praktik tambang dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia juga menyinggung adanya perlawanan dari para pelaku.
"Semakin kita tegas, semakin kita teguh, semakin kita membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Semakin kita akan diserang, jangan khawatir. Dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, rakyat bersama kita," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengapresiasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang telah menyelamatkan aset negara bernilai besar.
"Kita tidak akan berhenti. Kita tidak akan gentar. Kita maju terus membela bangsa dan negara. Terima kasih, selamat berjuang. Saya hormat dengan pekerjaan kalian. Kita siap mati di atas jalan yang benar. Membela rakyat adalah pekerjaan yang sangat mulia," tutupnya.
Dalam periode Januari hingga April 2026, penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan menghasilkan denda administratif dan pemulihan kerugian negara sebesar Rp11,42 triliun.
Baca Juga: Mobil SPPG Diduga Tabrak Balita di Indramayu, Ini Klarifikasinya
Sementara sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas berhasil menyetorkan Rp31,3 triliun ke kas negara. Bahkan, sejak Februari 2025, total aset negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp371 triliun.
Selain itu, pemerintah juga telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, meliputi 5,89 juta hektare lahan perkebunan dan 10.257 hektare area pertambangan.***