PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali ke rumah tahanan KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026 setelah sebelumnya sempat menjalani status tahanan rumah.
Sosok yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya menjadi sorotan karena sempat menjalani Lebaran di rumah usai mendapatkan penangguhan penahanan dari KPK.
"Gimana Gus Yaqut lebarannya?" tanya wartawan saat menemui Yaqut yang tengah digiring menuju Gedung KPK.
Baca Juga: Sarung Jadi Pengaman, Cara Nyeleneh Suami Lindungi Istri Saat Mudik
"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," jawab Yaqut.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan tersebut berasal dari pihak keluarganya.
"Permintaan kami," ujarnya singkat.
Diketahui, Yaqut sempat menjadi tahanan rumah setelah tujuh hari ditahan di rutan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Perubahan status penahanan itu sempat menuai tanda tanya publik karena tidak diumumkan secara terbuka sejak awal oleh pihak KPK.
Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di rutan pertama kali terungkap dari keterangan Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer, saat menjenguk suaminya di momen Lebaran.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pengalihan penahanan merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Tatu Yulyanah Ungkap Rindu Mendalam ke Lula Lahfah di Lebaran Pertama
"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya," ujar Dodi.
Kini, Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan KPK sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.