pontianak-insights

Pemerintah Buka Suara soal Teror Air Keras Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 23:09 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Reformasi Keamanan berunjuk rasa di tengah-tengah rapat pembahasan daftar Inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Jakarta dan memicu perhatian publik luas.

Baca Juga: Kemlu Pastikan Pemulangan WNI dari Iran Terus Berlanjut

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa pemerintah mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap warga negara.

“Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun,” ujar Angga dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026). 

Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga berharap korban dapat segera memperoleh penanganan medis yang optimal agar pulih dari dampak peristiwa tersebut.

Menurut Angga, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dalam kehidupan demokrasi.

Karena itu, perbedaan pandangan tidak seharusnya dijawab dengan tindakan kekerasan.

Baca Juga: Seleksi Perangkat Desa Diprotes, Kades Mengaku Dipukul Massa

Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya pengusutan kasus secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Aparat diminta menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

“Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutup Angga.***

Tags

Terkini