pontianak-insights

OTT KPK Seret Bupati Rejang Lebong, Dugaan Fee Proyek Capai Rp1,75 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:20 WIB
Menyoroti kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). (Dok. KPK RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). 

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Fikri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: Prabowo Subianto Pastikan Jemaah Haji Indonesia Aman Hadapi Geopolitik Timur Tengah

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyerahan awal fee proyek tahun anggaran 2026 atau yang kerap disebut sebagai praktik ijon proyek. Dugaan tersebut muncul setelah adanya pengaturan pemenang proyek yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam skema tersebut, Fikri diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta bernama Daditama yang dikenal sebagai orang kepercayaan bupati. Ketiganya disebut berperan dalam mengatur pemenangan proyek bagi kontraktor tertentu.

Asep mengungkapkan bahwa kontraktor yang ingin memenangkan proyek diwajibkan menyetorkan fee sebagai bagian dari kesepakatan.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon)," kata Asep.

Uang yang mengalir kepada Fikri berasal dari sejumlah rekanan melalui perantara. Nilainya mencapai Rp980 juta.

"(Hal itu) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," lanjutnya.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan praktik serupa.

Asep menjelaskan, penerimaan tambahan tersebut diduga dilakukan melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak yang berkepentingan dengan proyek di daerah tersebut.

"KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Perang Melawan Korupsi di Peringatan Nuzulul Qur’an

Dana tambahan itu mencapai Rp775 juta dengan pola permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan.

"Dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," tambah Asep.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB