pontianak-insights

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Mangkir Pemeriksaan Malah Live TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:18 WIB
Menyoroti dokter kecantikan, Richard Lee yang kini ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen. (Dok. Instagram.com/@dr.richard_lee)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sosok dokter kecantikan Richard Lee menjadi sorotan publik setelah resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026). 

Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang menjerat Richard Lee. Sebelumnya, ia diketahui sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: IFG dan BP BUMN Perkuat Tata Kelola TJSL Lewat Three Lines Model

Di tengah proses hukum yang berjalan, Richard justru melakukan siaran langsung di TikTok untuk mempromosikan produk kecantikan. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL (Richard Lee) bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

“(Hal itu) untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” tambahnya.

Menurut Budi, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap warga negara yang patuh terhadap hukum.

“Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tegasnya.

Polda Metro Jaya menyebut ada dua alasan utama yang melatarbelakangi keputusan menahan Richard Lee. Pertama, penyidik menilai tindakan tersangka berpotensi menghambat proses penyidikan.

“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” ujar Budi.

Baca Juga: Maruli Simanjuntak Serahkan 106 Rumah untuk Keluarga Prajurit Gugur

“Justru pada hari tersebut Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” lanjutnya.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor sesuai ketentuan yang telah ditetapkan penyidik.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas,” jelas Budi.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tutupnya.***

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB