PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pengacara Hotman Paris mengawal kasus dua anak buah kapal, termasuk Fandi Ramadhan, yang divonis mati oleh PN Batam dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp4 triliun. Mereka menyampaikan pengaduan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (26/2/2026).
Dalam rapat itu, suasana berubah haru ketika ibu Fandi mendatangi Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, seusai forum ditutup. Ia bersimpuh dan bersujud sambil menangis meminta pertolongan.
“Saat ibunya Fandi (ABK yang dituntut hukuman mati) dan ibunya kasus pembunuhan di Lombok menangis, minta tolong ke Ketua Komisi III DPR,” tulis keterangan dalam video yang diunggah Hotman Paris.
Baca Juga: Mendag Busan Targetkan USD 17,5 Miliar di TEI 2026, Optimistis Lampaui Rekor
Dengan suara bergetar, ibu Fandi memohon, “Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah.”
Habiburokhman menenangkan dan menyebut banyak pihak ikut membantu. “Ini temen-temen bantu semua, kan. Iya bu, ini Bang Hotman juga bantu,” ujarnya.
Dalam paparannya, Hotman Paris menjelaskan Fandi berangkat setelah diantar ibunya ke rumah kapten kapal pada 1 Mei 2025 untuk pekerjaan menuju Thailand. Karena kapal belum siap, Fandi disebut menginap selama 10 hari di hotel sebelum naik kapal Sea Dragon pada 14 Mei 2026.
Baca Juga: Mahasiswi Dibacok di Kampus, Zahwani Pandra Arsyad Tegaskan Proses Hukum
Menurut Hotman, tiga hari setelah kapal berlayar, tepat 18 Mei, sebuah kapal nelayan mendekat dan menurunkan 67 kardus yang kemudian dipindahkan ke kapal atas perintah kapten. Ia menegaskan Fandi sempat berulang kali menanyakan isi muatan tersebut.
“Anak ibu ini bolak-balik nanya dan diakui oleh kapten, si kapten ngaku itu adalah uang dan emas. Kapal ini harusnya menuju ke Filipina, tapi lewat Indonesia ditangkap BNN dan Bea Cukai di Pelabuhan Karimun,” paparnya.
Hotman mempertanyakan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. “Di situ duka cita itu dimulai dan di persidangan, si kapten mengakui anak ini nanya berkali-kali apa isinya. Nah, yang jadi masalah kok bisa dituntut hukuman mati, dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja,” tukasnya.***