Mahasiswi Dibacok di Kampus, Zahwani Pandra Arsyad Tegaskan Proses Hukum

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 27 Februari 2026 | 09:29 WIB
Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Dok. Instagram/mahasigma.riau)
Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau. (Dok. Instagram/mahasigma.riau)

PONTIANAKGLOBE.COM, RIAU -- Insiden berdarah terjadi di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) pada Kamis pagi (26/2/2026). Seorang mahasiswi berinisial FAP menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh R, mahasiswa di kampus yang sama.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di gedung Fakultas Hukum Syariah lantai dua, saat korban tengah menunggu giliran seminar proposal. Tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan.

Baca Juga: Menu MBG Ramadan Diprotes, Emak-emak Geruduk SPPG Bekasi Barat

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga sudah direncanakan sebelumnya. “Pelaku R ini sudah sengaja punya niat untuk melakukan penganiayaan dengan membawa beberapa bilah parang maupun golongan, jadi senjata tajam,” ucap Pandra kepada media didampingi pihak kampus dan keluarga korban.

“Jadi, pada saat itu dia langsung menghampiri korban dan langsung mengakibatkan adanya luka-luka,” imbuhnya.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban, saudari F dalam keadaan sehat dan stabil,” lanjutnya.

Rencananya korban akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk perawatan lanjutan.

Sementara itu, pelaku telah diamankan dan kini berada di Polsek Binawidya untuk proses hukum lebih lanjut. “Adapun R sudah diamankan di Polsek Binawidya,” tambah Pandra.

Baca Juga: Perang Sarung Dihentikan, Warga dan TNI Kompak Amankan Situasi

Terkait motif, polisi menduga adanya persoalan asmara di antara keduanya.

“Mereka saling berkenal ya, motifnya ingin suatu hubungan yang lebih dekat. Artinya sudah ada niat pelaku itu untuk menganiaya karena ada latar belakang,” paparnya.

“Tentu kami akan dalami, khususnya penyidik tapi perkara ini adanya niat pelaku untuk melakukan suatu tindakan melukai atau penganiayaan dengan rasa dendam atau sakit hati,” terangnya.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X