PONTIANAKGLOBE.COM, TANA TORAJA -- Komika senior Pandji Pragiwaksono membagikan pengalamannya saat menjalani sidang adat Toraja terkait materi komedinya pada 2013 yang kembali viral pada 2025.
Prosesi pemberian sanksi adat tersebut dihadiri 32 perwakilan masyarakat adat dan berlangsung selama dua hari pada 10–11 Februari 2026. Materi komedi yang menyinggung Rambu Solo, tradisi upacara pemakaman masyarakat Toraja, menjadi pokok persoalan yang dibahas dalam forum adat itu.
Baca Juga: MODENA Hadirkan Microwave Convection dan Built-in Oven Modern, Rayakan Momen Spesial di Rumah
Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Kamis (12/2/2026) Pandji mengungkapkan momen ketika ia memasuki Tongkonan Kaero yang telah berdiri selama ratusan tahun. Ia menyebut, kehadirannya ternyata tak disangka oleh banyak warga setempat.
"Ketika melihat saya berjalan memasuki Tongkonan Kaero yang berusia 800 tahun, menurut beliau dan beberapa tetua, kemarahan orang mereda," ungkapnya.
Dalam pidatonya di hadapan para tetua adat, Pandji menyampaikan bahwa keberaniannya hadir merupakan bentuk tanggung jawab. Ia bahkan menyinggung makna nama panjangnya.
"Usai upacara saya mendatangi, menjabat tangan beliau dan memberi tahu sesuatu," tuturnya.
"Bapak perlu tahu, nama panjang saya Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo. Wongso Yudo artinya Bangsa Perang. Alias Ksatria," ucap Pandji.
Ia mengatakan pemimpin adat tersebut tersenyum dan menjabat tangannya lebih erat setelah mendengar pernyataannya.
"Beliau senyum dan menjabat tangan saya lebih erat. Dan saya kembali ingat. Saya memang ditakdirkan untuk berjuang di jalan seperti ini," terang Pandji.
Baca Juga: Di Depan Deddy Corbuzier, Bobon Akui YouTube Jadi 'Beban'
"Supaya yang lain bisa belajar atau bisa melewati dengan nyaman jalan yang sudah dibuka. Wongsoyudan takdirnya berjuang," tandasnya.
Sidang adat tersebut difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sanggalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 11 Februari 2026. Prosesi yang dijalani bernama Ma’Buak Burun Mangkali Oto’, yakni bentuk pemulihan atas tindakan yang dianggap menyinggung adat.
Dalam putusannya, Pandji dikenai sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam.***